Kamis, 26 Juni 2014

BINTEK PPL PANWASLU KECAMATAN KESESI PEMILU PILPRES 2014

Adapun poin-poin penting yang disampaikan adalah pasal 12 yaitu: Materi Kampanye disampaikan dengan cara :
 1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
3. Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih;
4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan
5. Tidak bersifat provokatif.
Pasal 21: Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU, dilarang ditempatkan pada:
1. Tempat ibadah termasuk halaman;
2. Rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung milik pemerintah;
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
5. Jalan-jalan protokol;
6. Jalan bebas hambatan;
7. Sarana dan prasarana publik;
8. Taman dan pepohonan. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang alat peraga Kampanye luar ruang dengan ketentuan: 1
. Baliho atau papan reklame (billboard) paling banyak 3 (tiga) buah untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya;
2. Spanduk 1,5 x 7 (satu koma lima dikali tujuh) meter paling banyak 5 (lima) buah kampung/dusun atau sebutan lainnya.

Rabu, 04 Juni 2014

PANWASLU KECAMATAN KESESI, KABUPATEN PEKALONGAN

Susunan Panwaslu Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan
Pemilu Pileg dan Pilpres 2014
1. Untung Tirto Atmojo : Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga
2. Arie Setyonugroho : Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
3. Cita Ceriarisa : Divisi Sumber Daya Manusia


Panwascam Kesesi Pemilu Pileg dan Pilpres 2014 Rapat Koordinasi Pengawasan Pileg 2014
Rapat Koordinasi Pengawasan Pilpres 2014