Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Agustus 2012

Kedudukan Mapel Bahasa Inggris di SD Kabupaten Pekalongan Sekarang ini

Dikabupaten Pekalongan Bahasa Inggris di Sekolah Dasar sementara ini hanya menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler, sambil menunggu keputusan, untuk mulok kabupaten diisi dengan Mata Pelajaran BTQ dan untuk Mulok Sekolahnya setiap satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih dari beberapa pilihan diantaranya membatik, menjahit, ataupun beternak.
Untuk guru-guru bahasa inggris yang sudah PNS dipindahkan dari sekolah dasar ke SMP atau SMA Negeri dan juga untuk memenuhi jam pelajaran ada yang diperbantukan di Sekolah Swasta. Untuk yang berkedudukan sebagai Guru Wiyata Bhakti sementara ini belum ada kejelasan. Terutama untuk yang mengabdi sejak tahun 2005 kalau misalnya harus keluar berarti pengabdian yang selama ini dijalani seperti hangus begitu saja. Padahal untuk sekarang ini mencari tempat untuk mengajar tidaklah mudah. Yang sudah mengajar di SMP atau SMA saja terancam non-jam bila disekolah tersebut mendapat Guru PNS.
Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk Permasalahan ini baik untuk Guru yang PNS maupun yang Wiyata Bhakti, ada solusi yang terbaik dan tidak merugikan untuk semua pihak dengan tetap berlandaskan pada Peraturan Pemerintah yang ada.   

Selasa, 28 Februari 2012

Instansi Pemerintah Harus Melakukan Penataan Pegawai



Selasa, 07 Februari 2012 14:33
Jakarta-Humas BKN, Terkait dengan moratorium penerimaan CPNS, tiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai dengan optimal. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Selasa (7/2). Selain Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai  Badi Mulyono, Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali, dan Analis Kepegawaian Sarwono. DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam audiensi ini menanyakan permasalahan moratorium penerimaan CPNS, kerjasama dengan perguruan tinggi dalam penerimaan CPNS, dan tenaga honorer.

Lebih lanjut Petrus Sujendro menyatakan bahwa guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

Badi Mulyono menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
 Pada kesempatan yang sama, Syarif Ali menyampaikan bahwa dalam penerimaan CPNS Daerah, Pemda harus mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri negeri (PTN) terdekat dalam pembuatan soal dan proses penilaian hasil tes peserta. Hal ini dimaksudkan agar hasil tes ini bersifat obyektif dan memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi. Untuk lulus tes menjadi CPNS daerah, hendaknya seorang pelamar benar-benar mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar.




Petrus Sujendro menjelaskan bahwa berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Bangka Tengah untuk kategori I berjumlah 19 orang, dimana 17 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 2 orang tidak menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 56 orang. Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer.  Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman-tawur)

Jumat, 02 Desember 2011

Sertifikasi Guru

Inilah topik yang akhir-akhir ini lagi sering dibicarakan oleh para guru yaitu sertifikasi, apa sih sertifikasi itu ... 

Apakah Sertifikasi Guru itu ?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dasar pelaksanaan sertifikasi Guru.
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal
8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional    
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang
ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus
dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi
guru.
Berikut persyaratan peserta sertifikasi guru kuota 2012. Daftar bakal calon peserta sergu 2012 telah dijaring dengan berdasarkan database NUPTK.
Syarat Peserta Sergur 2012 Kemendiknas :
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan panngkat)
    •  itulah kiranya sertifikasi namun kita harus tetap bersabar karena peserta sertifikasi diurutkan berdasarkan usia dan masakerja.
     Sunber : Dari berbagai sumber yg saya baca.

Sabtu, 26 November 2011

NUPTK


MENGAPA SETIAP TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) HARUS MEMPUNYAI NUPTK ?
NUPTK adalah nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah/Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005

Persyaratan Mendapatkan NUPTK 

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum:
  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam databaseSIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat  


Sumber : web kemdiknas