| Selasa, 07 Februari 2012 14:33 |
| Jakarta-Humas BKN, Terkait dengan moratorium penerimaan CPNS, tiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai dengan optimal. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (7/2). Selain Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, pejabat BKN yang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali, dan Analis Kepegawaian Sarwono. DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam audiensi ini menanyakan permasalahan moratorium penerimaan CPNS, kerjasama dengan perguruan tinggi dalam penerimaan CPNS, dan tenaga honorer. Lebih lanjut Petrus Sujendro menyatakan bahwa guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth. Badi Mulyono menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD. Pada kesempatan yang sama, Syarif Ali menyampaikan bahwa dalam penerimaan CPNS Daerah, Pemda harus mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri negeri (PTN) terdekat dalam pembuatan soal dan proses penilaian hasil tes peserta. Hal ini dimaksudkan agar hasil tes ini bersifat obyektif dan memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi. Untuk lulus tes menjadi CPNS daerah, hendaknya seorang pelamar benar-benar mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Bangka Tengah untuk kategori I berjumlah 19 orang, dimana 17 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 2 orang tidak menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 56 orang. Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer. Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman-tawur) |
Mencoba Sedikit Berbagi ...Semoga Bisa Bermanfaat ...
Selasa, 28 Februari 2012
Instansi Pemerintah Harus Melakukan Penataan Pegawai
Senin, 20 Februari 2012
Sekilas mengenai desa tempat tinggal saya, Desa Srinahan.
Desa srinahan terletak di kecamatan kesesi kabupaten pekalongan
Setau saya Memiliki 3 dukuh yaitu dukuh simbang, dukuh besimahan, dan dukuh serkam.
Luas 104,5 km2 Jumlah penduduk 3222 Kepadatan 50 itu yang saya dapat dari Wikimedia
Disana Sementara Terdapat dua Sekolah Dasar yaitu
SD Negeri Srinahan 01
SD Negeri Srinahan 02
Terdapat dua SLTP yaitu
MTSN Kesesi
MTS Rifaiyyah Kesesi
Termasuk didalam wilayah kecamatan kesesi
Dikecamatan Kesesi sendiri terdapat 23 Desa yang termasuk didalamnya desa srinahan
Desa di kecamatan Kesesi
Jumat, 02 Desember 2011
Sertifikasi Guru
Inilah topik yang akhir-akhir ini lagi sering dibicarakan oleh para guru yaitu sertifikasi, apa sih sertifikasi itu ...
Apakah Sertifikasi Guru itu ?
Apakah Sertifikasi Guru itu ?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dasar pelaksanaan sertifikasi Guru.
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal
8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang
ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus
dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi
guru.
Berikut persyaratan peserta sertifikasi guru kuota 2012. Daftar bakal calon peserta sergu 2012 telah dijaring dengan berdasarkan database NUPTK.
Syarat Peserta Sergur 2012 Kemendiknas :
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan panngkat)
- itulah kiranya sertifikasi namun kita harus tetap bersabar karena peserta sertifikasi diurutkan berdasarkan usia dan masakerja.
Sunber : Dari berbagai sumber yg saya baca.
Langganan:
Postingan (Atom)
