Kamis, 26 Juni 2014

BINTEK PPL PANWASLU KECAMATAN KESESI PEMILU PILPRES 2014

Adapun poin-poin penting yang disampaikan adalah pasal 12 yaitu: Materi Kampanye disampaikan dengan cara :
 1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
3. Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih;
4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan
5. Tidak bersifat provokatif.
Pasal 21: Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU, dilarang ditempatkan pada:
1. Tempat ibadah termasuk halaman;
2. Rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung milik pemerintah;
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
5. Jalan-jalan protokol;
6. Jalan bebas hambatan;
7. Sarana dan prasarana publik;
8. Taman dan pepohonan. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang alat peraga Kampanye luar ruang dengan ketentuan: 1
. Baliho atau papan reklame (billboard) paling banyak 3 (tiga) buah untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya;
2. Spanduk 1,5 x 7 (satu koma lima dikali tujuh) meter paling banyak 5 (lima) buah kampung/dusun atau sebutan lainnya.

Rabu, 04 Juni 2014

PANWASLU KECAMATAN KESESI, KABUPATEN PEKALONGAN

Susunan Panwaslu Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan
Pemilu Pileg dan Pilpres 2014
1. Untung Tirto Atmojo : Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga
2. Arie Setyonugroho : Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
3. Cita Ceriarisa : Divisi Sumber Daya Manusia


Panwascam Kesesi Pemilu Pileg dan Pilpres 2014 Rapat Koordinasi Pengawasan Pileg 2014
Rapat Koordinasi Pengawasan Pilpres 2014

Senin, 13 Agustus 2012

Kedudukan Mapel Bahasa Inggris di SD Kabupaten Pekalongan Sekarang ini

Dikabupaten Pekalongan Bahasa Inggris di Sekolah Dasar sementara ini hanya menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler, sambil menunggu keputusan, untuk mulok kabupaten diisi dengan Mata Pelajaran BTQ dan untuk Mulok Sekolahnya setiap satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih dari beberapa pilihan diantaranya membatik, menjahit, ataupun beternak.
Untuk guru-guru bahasa inggris yang sudah PNS dipindahkan dari sekolah dasar ke SMP atau SMA Negeri dan juga untuk memenuhi jam pelajaran ada yang diperbantukan di Sekolah Swasta. Untuk yang berkedudukan sebagai Guru Wiyata Bhakti sementara ini belum ada kejelasan. Terutama untuk yang mengabdi sejak tahun 2005 kalau misalnya harus keluar berarti pengabdian yang selama ini dijalani seperti hangus begitu saja. Padahal untuk sekarang ini mencari tempat untuk mengajar tidaklah mudah. Yang sudah mengajar di SMP atau SMA saja terancam non-jam bila disekolah tersebut mendapat Guru PNS.
Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk Permasalahan ini baik untuk Guru yang PNS maupun yang Wiyata Bhakti, ada solusi yang terbaik dan tidak merugikan untuk semua pihak dengan tetap berlandaskan pada Peraturan Pemerintah yang ada.